
"Mekanisme untuk blokir tidak harus pakai mesin EIR," kata Agung kepada media di Jakarta, Kamis.
Agung yang juga Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu menyatakan mekanisme pemblokiran IMEI yang akan masuk dalam daftar hitam berdasarkan regulasi itu belum diatur.
Jika perangkat diblokir melalui sistem EIR, lanjut Agung, maka perangkat keras akan terdampak. Blokir dengan EIR berarti perangkat sama sekali tidak dapat digunakan di mana pun.
Baca juga: BRTI: sistem registrasi IMEI aman
Sementara jika blokir lewat operator, IMEI tersebut tidak dapat digunakan dengan operator seluler di mana pun di dalam negeri.
"Jika ingin ponsel tidak bisa dipakai di Indonesia, maka (blokir) lewat operator selesai," kata Agung.
Agung menilai operator seluler belum perlu berinvestasi untuk mesin EIR dalam waktu dekat.
Baca juga: Dukung regulasi IMEI, ATSI sumbang masukan ke Kominfo
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Teknologi - Terkini - Google Berita
October 03, 2019 at 06:01PM
https://ift.tt/2nezPeL
Pengamat: Regulasi IMEI tidak harus pakai mesin EIR - ANTARA
Teknologi - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/2ZG5aJj
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengamat: Regulasi IMEI tidak harus pakai mesin EIR - ANTARA"
Post a Comment