
WARTA KOTA, PALMERAH--- Peredaran ponsel ilegal jadi fokus pemerintah agar ke depan peredarannya bisa ditekan.
Kini, pemerintah sedang menggodok aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang bisa mendeteksi status legalitas sebuah perangkat ponsel.
Namun, aturan itu musti dikaji lebih dalam sebelum diimplementasikan.
Salah satu faktornya adalah keamanan data privasi terhadap sistem yang akan menampung banyak data IMEI konsumen ponsel di Kementerian Perindustrian, Sibina.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agung Harsoyo mengatakan, pihak yang mengoperasikan Sibina di Kemenperin sudah disertifikasi ISO 27000.
• Bisnis Fintech P2P Lending Berkembang Pesat, Apakah Akan Bernasib seperti di China?
"Jadi nanti dalam periode tertentu diaudit," katanya, Kamis (3/10/2019).
Sistem pengelolaan IMEI Sibina nantinya bakal memperoleh data IMEI dari empat cara.
Pertama, tanda pendaftaran produk (TPP) dari barang impor.
Kedua, TPP produksi yang diperoleh dari industri ponsel dalam negeri.
Kata Agung, kedua cara itu dilakukan internal oleh Kemenperin tanpa pihak ketiga.
Teknologi - Terkini - Google Berita
October 03, 2019 at 08:09PM
https://ift.tt/2LMe3YY
Soal Registrasi IMEI, BRTI Memberi Jaminan Perlindungan Data Pribadi - Warta Kota
Teknologi - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/2ZG5aJj
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Registrasi IMEI, BRTI Memberi Jaminan Perlindungan Data Pribadi - Warta Kota"
Post a Comment