Search

Apple Tak Punya Pabrik di RI, Kok iPhone 11 Lolos TKDN? - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Ponsel keluaran baru dari Apple, iPhone 11 dan keluaran Xiaomi, Redmi Note 8 Pro segera bisa dijual di dalam negeri. Kedua ponsel ini sudah memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Disebutkan dalam detail sertifikasi TKDN Kementerian Perindustrian, produk iPhone 11, iPhone 11 pro, iPhone 11 Pro Max, dan iPad mendapatkan sertifikasi karena dinilai memenuhi TKDN sebesar 30%. Nomor sertifikatnya adalah 387/SJ-IND.8/TKDN/9/2019, yang dikeluarkan 23 September 2019, atas nama perusahaan PT Apple Indonesia.

Di Indonesia, ponsel yang bisa dipasarkan harus memenuhi TKDN minimal 30%, hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 27/2015 tentang Batasan Persentase TKDN bagi Perangkat 4G LTE dan Spesifikasi Teknis Pengujian Perangkat Telekomunikasi berbasis 4G/LTE. Aturan ini mewajibkan TKDN untuk ponsel 4G adalah 20% mulai 2016 dan 30% mulai 1 Januari 2017.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, menjelaskan, nilai TKDN iPhone 11 mencapai 30% lantaran Apple telah membangun 3 inovation center di Indonesia, meski tak ada proses manufaktur atau perakitan di Indonesia.

Skema ini, katanya, diatur dalam Permenperin 29/2017 tentang tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN. Jadi, pembangunan 3 inovation center setara dengan 30% komponen TKDN karena ada nilai investasi yang masuk.

"Kalau Apple, skemanya innovation center," kata Janu kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/9/2019).

Pusat pengembangan yang dibangun Apple ada di 3 lokasi, yakni ICE BSD, Universitas Ciputra, dan Nongsa Digital Park Batam, yang nilai investasinya dianggap dalam rentang Rp550-700 miliar.

Ia bilang skema penghitungan berbasis pengembangan inovasi telah diatur pada pasal 35 pada Permenperin 29/2017. Untuk iPhone 11, Janu merujuk pada pasal 36 ayat 2c yang berbunyi, "investasi senilai di atas Rp550.000.000.000 sampai Rp700.000.000.000 mendapatkan nilai TKDN sebesar 30%.

  • Investasi Rp250-400 miliar TKDN 20%
  • Investasi Rp400-550 miliar TKDN 25%
  • Investasi Rp550-700 miliar TKDN 30%
  • Investasi Rp700- 1 miliar TKDN 35%
  • Investasi lebih dari Rp 1 miliar TKDN 40%

(hoi/hoi)

Let's block ads! (Why?)



Teknologi - Terkini - Google Berita
September 26, 2019 at 02:10PM
https://ift.tt/2mUWGew

Apple Tak Punya Pabrik di RI, Kok iPhone 11 Lolos TKDN? - CNBC Indonesia
Teknologi - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/2ZG5aJj

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Apple Tak Punya Pabrik di RI, Kok iPhone 11 Lolos TKDN? - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.